Cara Mengecek Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Melalui Portal BKN

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya adalah: 1) Kenaikan Pangkat Reguler yaitu  kenaikan pangkat otomatis secara berkala( sesuai jangka waktu tertentu) dimana PNS bersangkutan tidak harus mengajukan berkas kenaikan Pangkatnya  ke BKN, 2) Kenaikan Pangkat Pilihan yaitu kenaikan pangkat berdasarkan pilihan PNS. Dalam prosesnya PNS yang bersangkutan harus mengajukan berkas kenaikan pangkat ke BKN, dan bila memenuhi syarat maka usulan kenaikan pangkatnya dapat disetujui, 3) Kenaikan Pangkat Anumerta yaitu kenaikan pangkat untuk PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS dilakukan dalam 2 periode dalam satu tahun, yaitu periode April dan Oktober. Untuk kenaikan tingkat periode April, pengajuannya dilaksanakan pada bulan Oktober tahun sebelumya. Sedangkan untuk Kenaikan Tingkat Bulan Oktober, pengajuannya dilaksanakan pada Bulan april tahun yang sama. 

Pada Prosesnya, berkas kenaikan pangkat PNS diajukan PNS bersangkutan ke BKD melalui SKPD dimana PNS tersbut bekerja. Dari BKD pengajuan diteruskan ke BKN. Apabila disetujui BKN maka BKN menerbitkan surat persetujuan dan akan menjadi dasar penerbitan SK Kenaikan Tingkat yang dilaksanakan BKDD kabupaten.

Apabila status pengjuan kenaikan tingkat telah disetujui BKN, maka akan otomatis dinaikan ke dalam profil PNS yang ada di situs BKN meskipun SK belum diterbitkan oleh BKDD kabupaten/Kota. Untuk melihat status kenaikan pangkat yang kita ajukan, kita bisa melihatnya di situs BKN. Untuk Pengajuan Periode April, kita bisa melihatnya mulai Bulan Maret dan untuk periode Oktober, status kenaikan bisa dilihat mulai Bulan September. Caranya adalah: 

  1. Masuk ke situs BKN di ; https://apps.bkn.go.id/
  2. Pilih menu `Profil PNS`. Kemudian masukan NIP Baru. Klik cari.
  3. Akan muncul profil PNS. Lihat TMT Golongan yang ada. Biasanya jika kenaikan pangkat telah disetujui BKN, Golongan yang ditulis adalah golongan terbaru.
  4. Bila golongan ruang masih tetap, kemungkinan berkas pengajuan masih dalam proses. Klik menu `KP` untuk melihat proses kenaikan pangkat. Di sana dapat dilihat sudah sampai dimana proses kenaikan pangkat yang kita ajukan. Jika masih proses tunggu dan selalu cek prosesnya setiap saat.

Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com/
Tag : Berita
Back To Top