Memperbaiki Data Laporan SPT Pajak Online yang terlanjur terkirim

Semua orang pasti berharap bahwa semua pekerjaan yang dilaksanakan sempurna dan luput dari kesalahan sehingga  tidak harus mengulang atau memperbaiki pekerjaan yang telah selesai dikerjakan. Namun bagaimanapun telitinya kita bekerja, kadang ada saja kesalahan yang terjadi sehingga mau tidak mau harus mengulang kembali pekerjaan yang telah dilaksanakan. 

Demikian halnya ketika kita membuat laporan SPT Pajak Tahunan secara Online. Perasaan semua telah benar dan baik-baik saja sehingga dengan percaya diri laporan tersebut kita kirimkan. Eh....setelah terkirim ternyata ada bagian yang tidak sesuai atau salah. 

Tenang saja, tak perlu panik. Bila laporan SPT yang kita kirimkan salah, kita bisa melakukan pembetulan sehingga data yag dikirim sesuai bukti yang ada. Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan diuraikan cara memperbaiki laporan SPT pajak secara online di djp online.
  1. Masuk ke djp online dengan nomor NPWP dan Password yang kita miliki.
  2. Setelah djp online terbuka, klik menu `Buat SPT`.
  3. Selanjutnya jawab pertanyaan-pertayaan sesuai dengan kondisi wajib pajak.

    Contoh isian  Formulir SPT  untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta.
  4. Ketika halaman pertama formulir pajak muncul, isi formulir dengan benar. Tahun pajak diisi sesuai dengan SPT yang ingin kita ubah. Misalnya  SPT yang ingin diubah adalah tahun 2016, isi tahun pajak dengan tahun 2016. Pada Status SPT, pilih Pembetulan ke-. Pada menu Pembetulan ke isi- sesuai keadaan. Bila baru pertama kali melakukan pembetulan, isi dengan pembetuan ke 1. Selanjutnya klik Menu Langkah berikutnya dan cari data yang ingin diperbaiki. Setelah selesai memperbaiki SPT, lakukan pengiriman ulang SPT.
Demikian cara memperbaiki Laporan SPT Pajak Tahunan secara online. Semoga dapat mempermudah memperbaiki laporan SPT anda yang sudah terlanjur terkirim.

Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com/
Tag : Perpajakan
Back To Top