Cara Perbaikan Data NUPTK di Aplikasi Verval GTK Tahun 2016

Sistem aplikasi Verval GTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Bagi anda yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat masuk untuk mengoperasikan sistem aplikasi ini. Silakan klik disini bila anda akan mengoperasikannya.

Secara garis besar portal Verval PTK memiliki beberapa menu Antara lain :

1. Menu `Data PTK.
Menu Data PTK menampilkan data PTK yang ada di sekolah dengan rincian NUPTK, NIK, Nama, TTL, Ibu kandung, Jenis Kelamin, Agama, Jenis PTK dan Status Validasi. Bila ada kesalahan di rincian PTK, misal salah nama,  tanggal lahir, tempat lahir, NIK, jenis kelamin dan nama ibu kandung lakukan perbaikan di Dapodik dan kemudian lakukan sinkronisasi. Bila kesalahan tidak bisa dilakukan di dapodik perbaiki kesalahan di menu pengelolaan.

Dalam status validasi terdapat keterangan NUPTK valid, NUPTK Invalid  dan NUPTK ganda.

  • NUPTK Valid:  NUPTK yang dientrikan di dapodik sudah sesuai dengan NUPTK di arsip data Kemdikbud. Untuk NUPTK yang sudah valid berarti tidak perlu dilakukan perbaikan data, tinggal upload foto di menu pengelolaan.
  • NUPTK Invalid : Belum memiliki NUPTK atau NUPTK yang dientrikan di dapodik tidak sesuai dengan arsip NUPTK di Kemdikbud.
  • NUPTK Ganda : PTK terdaptar di dua sekolah induk. Untuk penyelesaiannya hubungi operator Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.











2. Menu Pengelolaan
 Menu Pengelolan yang terdiri dari Sub Menu `Perbaikan Data Master dan Foto` dan sub menu `Status Perbaikan Data master`.
  • Menu Perbaikan Data Master dan photo berfungsi untuk memperbaiki data dan mengupload photo PTK .Caranya klik submenu Perbaikan Data Master dan Photo, kemudian klik gambar pinsil di baris PTK yang ingin diubah datanya. Akan muncul kotak isian berisi data rinci PTK yang bersangkutan. Ketik data yang ingin diubah di kotak yang sesuai. Misanya bila ingin memperbaiki nama, masukan nama yang benar di kotak Nama baru. Setelah data perbaikan selesai diinput lampirkan dokumen pendukung misalnya kartu Keluarga, Akte kelahiran, Buku Nikah, KTP atau Ijazah (bila rincian PTK sudah benar, tak perlu melakukan perubahan dan upload dokumen). Terakhir upload photo PTK dengan ukuran maksimal 200kb. Setelah semua selesai klik Upload Dokumen.

  • Menu Status Perbaikan Data master berfungi untuk melihat status pengajuan perbaikan data PTK
3. Menu NUPTK
Menu NUPTK berisi Sub Menu Calon Penerima NUPTK, Status Penerima NUPTK dan Pengajuan Penutupan. 
  • Sub Menu Calon Penerima NUPTK berisikan daftar PTK yang memenuhi syarat menerima NUPTK. Untuk bisa masuk ke dalam daftar calon penerima NUPTK, lengkapi data PTK di dapodik dengan memperhatikan persyaratan pengajuan NUPTK. Bila data PTK memenuhi syarat untuk mendapat NUPTK, PTK tersebut akan masuk ke dalam daftar, bila tidak masuk berarti PTK tidak memenuhi syarat untuk menerima NUPTK.
  • Sub Menu Status Penerima NUPTK adalah untuk melihat status pengajuan NUPTK.
  • Sub Menu Penutupan NUPTK berfungsi untuk menonaktifkan NUPTK bagi PTK yang sudah tidak aktif lagi di dunia pendidikan.
4. Menu Pencarian. Menu ini berfungsi untuk mencari arsip data PTK. Caranya tinggal ketikan NUPTK di kolom pencarian dan bila sudah klik kolom search NUPTK.
5. Menu Log out untuk keluar dari portal Verval PTK.


Syarat pengajuan NUPTK Tahun 2016
  1. Guru, Kepala Sekoah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan PLB.
  2. PTK pada satuan pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. Kursus dan UPT) Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru non PNS
  3. Pendidikan dan tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.
  4. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis.Guru dan tenaga Kependidikan ( GTK) yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud-Dikmas dengan syarat:
  • Belum memiliki NUPTK melalui verval GTK oleh PDSPK
  • Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dengan scan SK CPNS PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan ( untuk yang berstatus PNS), 
  • SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur ( untuk GTT)
  • SK pengangkatan GTY selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016 ( untuk GTY/Guru Swasta) :
Tentang tata cara pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dapat dibaca di sini :Cara Pengajuan NUPTK Baru Di Verval PTK





Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com/
Back To Top