Waktu Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Diperpanjang Hingga Pebruari 2016

Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS yang belum menyelesaikan proses pendaftaran ulang PNS (e-PUPNS), waktu pelaksanaannya diperpanjang sampai Pebruari tahun 2016. Hal ini dikatakan oleh Kepala BKN kepada harian Online JPNN, Rabu (21-10-2015), “Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya,”.

Dia menegaskan bahwa e-PUPNS wajib dilaksanakan oleh semua PNS. Namun diakui bahwa terjadi kendala di lapangan sehingga banyak PNS yang kesulitan untuk melakukan pendaftaran atau mengisi data di e-pupns, sehingga PNS menjadi khawatir tak bisa mengikuti PUPNS. Oleh sebab itu BKN mengambil tindakan memperpanjang waktu pendaftaran guna mengakomodir PNS belum mendaftar atau kesulitan dalam menyelesaikan input data di PUPNS.

Adanya kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi PNS, dan semoga saja selain waktunya yang diperpanjang,  infrastrukturnya juga diperbaiki karena salah satu kendala terbesar pupns adalah keterbatasan server pupns yang tidak mampu diakses oleh seluruh PNS dalam waktu yang bersamaan.

Sementara itu, Menperpan RB Yuddy Chrisnadi juga bakal mengeluarkan kebijakan untuk memperlonggar masa pengisisan data PNS  di e-pupns. Yuddy mengatakan program PUPNS merupakan kebiajakan Kementerian PAN-RB. “Namun teknis pelaksanaannya saya mandatkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara, red),” katanya dalam paparan satu tahun Kabine Kerja di Jakarta kemarin.Yuddy mengatakan program PUPNS ini sejenis sensus kondisi riil PNS di lapangan.

Update terbaru ; Berdasarkan pemberitahuan resmi yang disiarkan di http://pupns.bkn.go.id/ ternyata sampai saat ini BKN selaku penyelenggara PUPNS belum mengambil kebijakan tentang adanya perpanjangan waktu pelaksanaan e-PUPNS. Dikutip dari laman pupns,bkn.go.id pada tanggal 23-10-2015 disana terdapat pemberitaan yang berbunyi ""Jadwal ePUPNS 2015 sampai saat ini masih sesuai dengan Perka BKN No. 19 Th. 2015 tentang ePUPNS yaitu hingga akhir Desember 2015, sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Kepala BKN"


Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com/
Tag : PUPNS
Back To Top