9 Kesalahan Yang Harus Dihindari Dalam Mengambil Kredit Motor

Umumnya semakin banyak orang yang mengambil kredit pembelian motor ketika mendekati Idul Fitri atau Lebaran, yang tujuannya agar memiliki kendaraan untuk pulang mudik.

Banyak orang yang membeli dengan cara mencicil ini, agar bisa mempunyai motor baru, sehingga nantinya untuk ditunjukan kepada saudara-saudaranya di kampung.

Dan seperti diketahui bahwa transportasi memang menjadi salah satu masalah yang tak kunjung usai, yang membuat pusing banyak orang, yang lebih-lebih lagi untuk orang yang tinggal di kota-kota besar, maka kemacetan menjadi hal yang umum terjadi saat berkendara.

Sehingga dengan alasan mempersingkat waktu ke tujuan dan juga dengan dimudahkannya permohonan untuk pengajuan kredit motor, maka banyak yang mengambil kendaraan motor.

Kesalahan yang harus dihindari dalam mengambil kredit motor

Nah, sebelum mengambil cicilan motor, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui, tentang kesalahan-kesalahan yang harus dihindarkan dalam mengambil sepeda motor baru:

1. Membeli motor ketika utang menumpuk
Berdasarkan penjelasan dari ahli keuangan, bahwasannya idealnya utang tidak boleh lebih dari 30% pengeluaran dari gaji yang diterima setiap bulannya. Dengan membeli motor secara kredit tentunya akan menambah beban utang pada setiap bulannya. sehingga sangat penting mempertimbangkan sebelum mengambil kredit motor.

Jangan sampai karena ada hutang atau kredit lainnya, sehingga dengan melakukan kredit motor mengakibatkan habis (bahkan minus) dari pendapatan gaji yang diterima setiap bulannya. Sehingga “memaksa” kita nantinya cuma makan tempe tahu selama sebulan, sehingga sangat tidak nyaman jadinya.

Untuk itu hendaknya membeli motor ketika memang darurat dibutuhkan. Terutama ketika sebelum mengajukan kredit motor jika pengeluaran hutang sudah sangat besar, bahkan lebih dari 30% pendapatan gaji sebulan. Maka jangan lakukan kredit motor.

2. Tidak mencari leasing profesional dan terbaik
Perusahaan pembiayaan (leasing) motor lebih banyak dan beragam dibandingkan dengan penyedia kredit mobil, hal itu karena harga motor yang memang jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga mobil. Dengan begitu juga, banyak leasing motor ternyata yang kurang jelas, tidak berpengalaman dan juga tidak profesionalisme.

Nah, agar bisa aman maka pilih perusahaan leasing yang telah menjadi anggota di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kamu bisa mengetahuinya di situs resmi APPI., disana Kamu bisa mencari perusahaan yang tergabung dalam anggota APPI tersebut.

Selain itu rajin-rajinlah mencari perbandingan harga antar dealer yang ada, bisa saja pada salah satu dealer memiliki penawaran yang lebih baik dibandingkan dengan dealer lainnya.


3. Waktu Tenor terlalu lama
Tenor merupakan jangka waktu untuk membayar utang, dengan semakin lama tenor, maka akan semakin sering Kamu harus membayar biaya bulanan, tetapi yang menjadi masalah dengan memilih tenor yang terlalu lama maka kita harus mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk melunasi motor, jika dibandingkan dengan mengambil tenor yang lebih pendek.

Untuk itu usahakan dalam mengambil kredit jangan terlalu lama jangkanya.

4. Keadaan BPKB tidak aman
Perusahaan leasing nantinya memegang surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari motor yang dicicil, dan akan diberikan ketika sudah lunas cicilan. Untuk itu pilihlah perusahaan leasing yang profesional dan terpecaya, agar menjaga BPKB supaya tidak digunakan oleh pihak perusahaan leasing, dimana ada perusahaan leasing nakal yang menggunakan BPKB dari motor yang sedang dicicil sebagai jaminan di bank lain.

Dengan memilih leasing yang bertanggung jawab terhadap BPKB, sehingga nantinya setelah lunas, BPKB dapat langsung Kamu ambil.

5. Membeli hanya untuk pamer
Ini dapat menjadi kesalahan yang sangat besar, dimana masih ada saja orang yang membeli motor hanya sekedar pamer saja, utamanya yang sering terjadi ketika akan liburan mudik, menjelang Idul Fitri. Sehingga membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.

Bahkan ada juga orang yang membeli motor hanya karena lapar mata, yang tujuannya hanya ingin memiliki motor model terbaru. Yang karena hal itu, dirinya harus menanggung cicilan selama berbulan­bulan, apalagi jika dia melakukan kredit barang lainnya, tentunya ini sangat memberatkan.

6. Tidak cermat dalam menghitung cicilan bulanan
Hendaknya menghitung total uang yang dikeluarkan untuk DP dan cicilan bulanan, apabila jumlahnya terlalu tinggi, maka Kamu tidak diuntungkan sebagai konsumen jadinya.

7. Tidak mempedulikan denda keterlambatan
Apabila Kamu terlambat untuk membayar cicilan, maka jangan anggap enteng hal ini, karena Kamu akan dikenakan biaya tambahan nantinya, dimana jika semakin banyak telatnya, maka denda yang dikenakan akan semakin sangat besar, sehingga ini sangat menyusahkan, untuk itu jangan sampai telat dalam membayar cicilan.

Hindari hal-hal tersebut jika ingin mengajukan kredit sepeda motor, sehingga kita dapat terhindar dari kesusahan, semoga bermanfaat.


8. Terlalu cepat nemutuskan
Sebuah kesalahan jika tidak berpikir panjang terlebih dahulu sebelum menjatuhkan pilihan. Jangan sampai Kamu terkena pengaruh dari orang marketing yang 'menggoda' untuk membeli. Hal itu karena tidak pasti yang Kamu inginkan adalah yang mereka tawarkan. Yang perlu kamu lakukan adalah mencari tahu lebih mengenai spesifikasi, model, dan berbagi hal lainnya yang merupakan kebutuhan Kamu.

Jika terlalu cepat dan terburu-buru dalam memutuskan, sehingga tidak berpikir panjang, Dikhawatirkan Kamu nantinya akan menyesal karena salah dalam mengambil motor (tidak sesuai kebutuhan).

9. Tidak mengetahui mengenai sistem FIDUSIA
Penjelasan sederhananya, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan si pemilik benda.

Oleh karena itu, dalam hal ini motor Kamu akan di-fidusiakan oleh pihak lembaga pembiayaan. Sehingga walaupun nama Kamu yang tertulis di STNK dan di BPKB sebagai pemilik kendaraan. Akan tetapi selama Kamu belum melunasi hutang (cicilan) membeli motor. Maka motor tersebut dianggap milik lembaga pembiayaan tersebut.

Pada setiap lembaga pembiayaan akan mendaftarkan jaminan fidusia itu kepada pihak notaris. Dengan begitu hal ini bersifat legal. Jangan Kamu kira sejak sistem fidusia diberlakukan maka pihak collector tidak bisa menarik motor jika Kamu mangkir dari membayar cicilan. Justru teknis penarikannya oleh mereka sudah dianggap legal.

Pihak collector akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menarik motor orang yang mangkir membayar cicilan. Polisi yang mangamankan prosesnya. Dengan begitu, jika menolak dan berusaha menggagalkan proses penarikan tersebut, hati-hati bisa terkena pidana oleh pihak kepolisian.

[Update Penting]
Hal lainnya yang sangat penting, berusahalah jauh dari yang namanya riba, karena riba adalah dosa besar yang membinasakan. Usahakan mencari kredit yang bebas riba, tidak ada biaya tambahan 'bunga' dan tidak ada denda keterlambatan.

Sumber http://downloadsoft-gratis.blogspot.com
Tag : Tips Umum
Back To Top